-->

Anggota DPRD Ponorogo Akan Pakai Pin Emas

Wacana penggunaan pin emas 5 gram untuk setiap anggota DPRD Kota Ponorogo yang baru, menjadi polemik. Pasalnya anggota dewan di sejumlah daerah lain menggunakan pin berbahan kuningan. Padahal Sekretaris Dewan sudah mem-ploting pembelian pin untuk 45 anggota DPRD baru dalam bentuk pin emas. Beratnya 5 gram, sama seperti sebelumnya. Total anggaran yang dibutuhkan untuk pin 45 anggota dewan sebesar 147 juta. 
Sekretaris DPRD Ponorogo, Suko Kartono mengatakan pihaknya pun masih gampang terkait penadaan pin emas bagi 45 anggota DPRD terpilih periode 2019-2024. Sebab Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)  memberi rekomendasi daerah untuk tidak membeli pin emas. Kalaupun terpaksa, pin emas tersebut harus menjadi aset daerah.
"Ketentuan yang baru, pin harus menjadi aset kalau lebih dari Rp 1 juta, tidak boleh diberikan begitu saja. Sistemnya nanti menjadi pinjam pakai," kata Suko Selasa 6 Agustus 2019. Suko menjelaskan selama ini pon emas yang di beli Sekretariat DPRD selalu diberikan begitu saja kepada anggota terpilih. Namun tahun ini menjadi polemik ditambah adanya rekomendasi BPK. "Kami belum jadi melakukan pembelian," ujar Suko. Suko mencontohkan Mmagetan, yang pada periode mendatang mulai membeli pin berbahan kuningan. Sebelumnya, mereka juga selalu membeli pin emas dengan berat 5 gram. Total anggaran yang mereka keluarkan diklaim sekitar Rp 135 juta untuk 45 anggota DPRD setempat. Jika diganti dengan bahan kuningan, pengeluaran Sekretariat menjadi sangat efisien menjadi sekitar Rp 9 juta. 
"Biar tidak menjadi masalah, mereka (Magetan) mengganti dengan pin biasa, supaya tidak menjadi sistem pinjam pakai. Sebenarnya tidak ada aturan khusus bahwa pin anggota DPRD harus berbahan emas," terang Suko. Urusan pembelian pin, lanjut Suko menjadi salah satu pekerjaan yang harus dilakukan Sekretariat DPRD dalam waktu dekat. Sebab 45 anggota DPRD akan dilantik pada 1 September mendatang. 

0 Response to "Anggota DPRD Ponorogo Akan Pakai Pin Emas "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel